Tarif Puskesmas di Depok Naik 5 Kali Lipat, Berlaku 7 Agustus

Tak Berkategori87 Dilihat

Rabu, 2 Agustus 2023 – 14:44 WIB

Depok – Tarif layanan di pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) di Depok naik. Kenaikan tersebut didasari oleh Peraturan Wali Kota nomor 64 tahun 2023 tentang Pedoman Umum Penetapan Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Dinas Kesehatan Kota Depok. perwal tersebut diterbutkan pada 31 Juli 2023 dan diberlakukan pada 1 Agustus 2023.

Baca Juga :

UU Kesehatan Disahkan, Pakar: Pelayanan Kesehatan di Indonesia Terancam Dikendalikan Asing

Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, Marry Liziawaty mengatakan, saat ini masih belum dilakukan tarif baru. Karena dalam sepekan ini masih dilakukan tahap sosialisasi.

“Perwal penyesuaian tarif ini  belum berlaku di 1 Agustus, karena kita sepakat 1 hingga 6 Agustus adalah masa sosialisasi atau informasi untuk masyarakat. Diberlakukan 7 Agustus,” katanya, Rabu 2 Agustus 2023.

Baca Juga :

Ada Tulisan ‘Gratis Parkir’ di Indomaret Tapi Diminta Uang Parkir, Ini Kata Manajemen

Ia mengatakan Pemerintah Kota Depok memiliki regulasi tentang tarif pelayanan puskesmas yang tertuang dalam Perwal Nomor 61 tahun 2016. Karena saat in Puskesmas sudah menjadi BLUD maka dirasa perlu dilakukan penetapan tarif. Sebelum menjadi BLUD, yang diterapkan adalah retribusi. 

Gedung Baru Puskesmas Jatijajar yang berada di Perumahan Jatijajar.

Gedung Baru Puskesmas Jatijajar yang berada di Perumahan Jatijajar.

Baca Juga :

Penjelasan Menkominfo saat Menkes Jajaki Kerja Sama dengan Elon Musk

“Didasari karena puskesmas sudah menjadi BLUD sehingga perlu ada penetapan tarif, karena ketika puskesmas belum menjadi BLUD, kita menggunakan retribusi, tidak menggunakan perda. Jadi sebelum itu di tahun 2010 kita punya Perda Nomor 10 2010 tentang Pelayanan Kesehatan dan Tarif Retribusi Puskesmas,” ujarnya.

Tarif semula yang dikenakan hanya Rp 2.000 namun kini naik menjadi Rp 10.000. Sebelum penyesuaian tarif, pihaknya sudah melakukan kajian dan perbandingan ke sejumlah wilayah di luar Depok.

Halaman Selanjutnya

“Hasilnya, tarif layanan Depok paling rendah diantara kota/kab lain. Sehingga perlu ada penyesuaian tarif untuk meningkatkan mutu layanan,” ungkapnya.

img_title



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *