Polda Metro Bakal Cek TKP Kecelakaan Sultan Korban Kabel Menjuntai, CCTV Turut Diperiksa

Tak Berkategori104 Dilihat

Jumat, 11 Agustus 2023 – 19:58 WIB

Jakarta – Polda Metro Jaya akan mengecek tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan mahasiswa Universitas Brawijaya Sultan Rif’at Alfatih yang terjerat kabel menjuntai milik PT Bali Towerindo. 

Baca Juga :

Polisi Bongkar Pabrik Penyuplai Senpi Modifikasi ke Karyawan KAI yang jadi Tersangka Teroris

Cek TKP ini dilakukan menyusul laporan polisi yang telah dilayangkan keluarga Sultan, Rabu, 9 Agustus 2023 lalu. 

“Terkait kasus atas nama korban Sultan Rif’at sudah dilaporkan beberapa hari lalu terkait Pasal 360 KUHP karena lalai, menyebabkan orang lain luka,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat, 11 Agustus 2023.

Baca Juga :

Puslabfor dan Inafis Mabes Polri Olah TKP Kebakaran Hotel F2 Kebayoran Baru

“LP baru dilaporkan, kami tunjuk tim penyidik dan segera mungkin kami ke TKP untuk menemukan bukti terkait tindak pidana yang terjadi,” katanya. 

Mahasiswa korban jeratan kabel optik fiber dibawa ke RS Polri

Mahasiswa korban jeratan kabel optik fiber dibawa ke RS Polri

Baca Juga :

Ramai Kasus Mahasiswa Baru UIN Surakarta Diminta Daftar Pinjol, OJK: Itu Paylater

Meski begitu, Hengki menyatakan akan ada hambatan saat pihaknya melakukan penyelidikan terutama dalam mengecek CCTV di lokasi. Sebab, kasus yang dialami Sultan sudah terjadi tujuh bulan lalu.

“Tentu ke depan para penyidik akan menemukan hambatan tentunya karena TKP sudah tidak seperti kejadian. Tapi semua akan kita cek, tentu sekali lagi terkadang CCTV itu kan untuk penyimpanannya ada batas waktu,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya

Sebelumnya diberitakan, kasus kabel menjuntai di Jalan Antasari, Jakarta Selatan yang menjerat mahasiswa Universitas Brawijaya, Sultan Rif’at Alfatih terus bergulir. Kabel itu membuat Sultan tak bisa kembali bicara dengan suara yang lantang.

img_title



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *