Senin, 7 Agustus 2023 – 10:23 WIB
Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang, melalui Dinas Perhubungan, dan kepolisian setempat mengeluarkan imbauan pelarangan penggunaan klakson tambahan bernada atau berlagu, atau yang disebut klakson “telolet”.
Imbauan itu terkait dengan larangan penggunaan klakson telolet di wilayah Kota Tangerang per Agustus 2023. Kebijakan ini merupakan hasil tindak lanjut dan usulan pihak kepolisian atas bahayanya fenomena tersebut.
“Jadi, ini langkah tindak lanjut kami, mengingat bahayanya tren klakson tersebut. Sehingga, kami larang penggunaannya di Kota Tangerang,” kata Kepala Dishub Kota Tangerang, Achmad Suhaely, Senin, 7 Agustus 2023.
Baca Juga :
Viral Bocil Pake Sepeda Masuk Jalur TransJakarta, Netizen: Polisi Mau Nilang Bingung
Tujuh Tahun Berlalu, Tren Om Telolet Om kembali Ramai di Medsos
Penggunaan klakson “telolet” masuk dalam kategori mengganggu keamanan dan ketertiban. Hal ini karena, banyaknya masyarakat yang berkumpul dan berteriak untuk meminta sopir membunyikan klakson tersebut, yang bahkan aksi warga ini sampai masuk ke badan ruas jalan.
Semenjak fenomena ini, banyak masyarakat yang berhenti atau berkumpul di ruas jalan hanya untuk menunggu suara klakson tersebut, seperti di Jalan Benteng Betawi, khususnya di bawah Jalan Tol Bandara Soekarno-Hatta.
Baca Juga :
Mengenal Aiptu Suryadi, Anggota Polri yang Wakafkan Diri Jadi Ustaz Berseragam Cokelat
“Hal ini tentunya dapat menimbulkan kepadatan, kemacetan, bahkan potensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas di Kota Tangerang. Langkah kami pun telah mengimbau para PO bus, salah satunya di kawasan Terminal Poris Plawad,” ungkapnya.

Ini Alasan Korban Pierre Gruno Cabut Laporan
Sebelumnya, Pierre Gruno telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama beberapa hari di Polres Metro Jakarta Selatan.
VIVA.co.id
14 Agustus 2023
Quoted From Many Source