TEMPO.CO, Jakarta – Pengacara Ferdy Sambo, Febri Diansyah menyatakan menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi hukuman kliennya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hanya saja Febri belum bisa menyampaikan keterangan terperinci terkait sikap dari pihaknya. Ia menyebut sebelum memberikan keterangan yang detail mesti mengetahui lebih dalam isi pertimbangan majelis hakim.
“Namun terkait materi perkara lebih rinci, tentu Kami perlu membaca pertimbangan Majelis Hakim secara lengkap,” katanya Rabu 9 Agustus 2023.
Hingga kini, Febri mengaku pihaknga masih menunggu salinan lengkap putusan kasasi oleh Mahkamah Agung tersebut.
“Karena itu, Kami akan menunggu salinan lengkap putusan tersebut agar dapat dipelajari lebih lanjut,” ucapnya.
Sebelumnya, vonis hukuman mati Ferdy Sambo disunat menjadi vonis penjara seumur hidup berdasarkan Keputusan Kasasi MA.
Tercatat dalam Keputusan Kasasi MA, terdakwa Ferdy Sambo Nomor Perkara: 813K/Pid/2023 vonis hukuman pidana penjara seumur hidup.
Iklan
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Selasa sore mengatakan bahwa keputusan Kasasi diputus dalam sidang tertutup yang dimulai pada pukul 13.00 sampai dengan 17.00 WIB. Suhadi sebagai ketua majelis hakim dan empat hakim anggota.
Terkait putusan Sambo, terdapat dua hakim agung yang menyatakan dissenting opinion (DO). Yakni Jupriyadi dan Desnayeti yang merupakan anggota majelis 2 dan 3.
Sobandi mengatakan kedua anggota majelis itu berisikukuh penerapan hukuman Ferdy Sambo adalah hukuman mati.
“Di dalam hukum acara kita dimungkinkan untuk dissenting opinion, tapi yang dipilih adalah suara terbanyak sudah ada aturan dalam hukum acara pidana kita,” ucapnya dia.
Di sisi lain, ia juga menyebut putusan MA tersebut telah inkrah. Kendati begitu, terdakwa masih bisa menempuh upaya hukum luar biasa dengan mengajukan peninjauan kembali (PK).
Pilihan Editor: Ferdy Sambo Disebut Berpeluang Dapat Remisi setelah Hukumannya Dikorting MA, Apa Itu?
Quoted From Many Source