Rabu, 9 Agustus 2023 – 23:48 WIB
Jakarta – Kasus kabel menjuntai di Jalan Antasari, Jakarta Selatan yang menjerat mahasiswa Universitas Brawijaya, Sultan Rif’at Alfatih terus bergulir. Kabel itu membuat Sultan tak bisa kembali bicara dengan suara yang lantang.
Baca Juga :
Catat Pengalihan Arus Lalu Lintas di Sekitar TMP Kalibata Saat Renungan Suci Malam Ini
Kini, ayah Sultan, Fatih melaporkan Bali Tower selaku pemilik kabel menjuntai itu ke polisi. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/4666/VIII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA.
Adapun Bali Tower dilaporkan lantaran dinilai lalai hingga menyebabkan orang lain terluka sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP sebagaimana dimaksud Pasal 360.
Baca Juga :
Arus Lalu Lintas Sekitar Istana Ditutup Saat Upacara HUT RI Besok, Catat Pengalihannya!
“Hari ini kami sudah membuat laporan di Polda Metro Jaya terkait kasus kabel PT Bali Tower yang korbannya adalah anak dari bapak ini, Sultan Rif’at Alfatih,” kata kuasa hukum keluarga Sultan, Tegar Putuhena kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu, 9 Agustus 2023.
Mahasiswa bernama Sultan Rifat Alfatih yang terjerat kaber fiber optik
Baca Juga :
2 Pabrik Pengoplosan Gas Melon ke 12 Kg Digerebek, Ada di Depok dan Tangerang
Tegar mengatakan, laporan itu dibuat untuk meminta pertanggungjawaban dari PT Bali Tower selaku pemilik kabel fiber optik. Dia menduga ada kelalaian dari PT Bali Tower hingga membuat Sultan kecelakaan.
Dalam laporannya itu, Tegar mengatakan pihaknya juga turut melampirkan sejumlah bukti mulai dari rekaman CCTV, video hingga foto.
Halaman Selanjutnya
“Tadi kami sampaikan semua buktinya, saksi-saksinya juga sudah kami sertakan namanya. Tinggal nanti dilakukan proses pemeriksaan, bukti-bukti foto, video kemudian dokumen juga sudah kami tunjukkan,” ujarnya.
Quoted From Many Source