FK Unpad Klaim Sudah Hukum 7 Mahasiswa Terkait Kasus Perundungan

Tak Berkategori106 Dilihat

TEMPO.CO, Bandung – Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) Yudi Mulyana Hidayat mengatakan telah memberi hukuman atau skorsing kepada tujuh mahasiswa program pendidikan dokter spesialis dalam kurun waktu dua tahun teakhir. Sanksi itu diberikan kepada residen yang melakukan perundungan alias bullying.

“Kami sudah melakukan skorsing, ada yang diskor 3 bulan sampai ada yang dikeluarkan satu orang,” kata Yudi, Jumat 18 Agustus 2023. 

Kasus perundungan itu dilakukan oleh dokter senior ke junior sesama mahasiswa program pendidikan dokter spesialis. Rumah Sakit Umum Pusat dr. Hasan Sadikin (RSHS) Bandung dan Rumah Sakit Mata Cicendo di Bandung menjadi rumah sakit pendidikan bagi Fakultas Kedokteran Unpad.

Kasus perundungan itu antara lain terjadi di program spesialis bedah dan radiologi. Misalnya dokter senior meminta juniornya untuk menyiapkan mobil dan lainnya saat mau pergi ke Jakarta.

Selama menjabat sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Unpad dua tahun ini, Yudi membentuk komisi disiplin anti bullying. Tugasnya melakukan pengawasan dan evaluasi, menindaklanjuti laporan soal perundungan dan sosialisasi untuk mencegah perundungan.

“Kita sediakan hotline, cuma masalahnya orang yang di-bully itu enggak mau terbuka,” kata Yudi. 

Tidak hanya itu, orangtua mahasiswa enggan bersuara. Yudi berharap semua pihak yang terdampak kasus perundungan untuk terbuka.

Iklan

Tujuannya agar Fakultas Kedokteran Unpad bisa memberantas masalah itu sampai ke akarnya. “Karena (perundungan) ini tidak boleh memang, harus zero kasus di dunia pendidikan,” kata Yudi. 

Selain itu, ada pakta integritas berjumlah 15 poin yang melibatkan Fakultas Kedokteran Unpad, mahasiswa peserta program pendidikan dokter spesialis dan subspesialis, serta dua rumah sakit pemerintah yang menjadi tempat pendidikan. Terkait dengan isu perundungan, misalnya berperan secara aktif untuk pencegahan dan menciptakan suasana yang kondusif, aman, dan nyaman serta bebas dari perundungan.

Khusus bagi peserta didik dokter spesialis dan subspesialis, mereka dilarang meminta peserta didik lain untuk membiayai hal di luar kebutuhan pendidikan, penelitian, dan pelayanan, antara lain berupa keperluan kurikuler maupun ekstrakurikuler. Seperti alat kesehatan, alat tulis, makanan, minuman, perlengkapan olahrga dan seni, biaya seminar, biaya publikasi ilmiah, pertemuan ilmiah, alat elektronik dan peralatan sejenis dan biaya atau iuran lain.

Larangan lain seperti menyuruh peserta didik untuk mengantar atau mengurus senior, memaksa untuk mengerjakan tugas akademiknya atau melakukan kecurangan dalam kegiatan akademik, membatasi praktik atau kesempatan belajar, perundungan fisik, verbal, siber dan jenis lainnya. 

Pilihan Editor: Cerita Dekan FK Unpad Soal Praktik Perundungan Pendidikan Dokter Spesialis



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *