Tok! OJK Resmi Atur Dividen Bank

Berita43 Dilihat

Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan ketentuan pengaturan pembagian dividen perbankan. Ketentuan itu diatur pada Pasal 108 dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum (POJK Tata Kelola), yang baru diterbitkan pada Selasa (19/9/2023). Aturan ini berlaku pada tanggal diundangkan atau 14 September 2023. 

Mengutip salinan peraturan tersebut, disebutkan bahwa bank wajib memiliki kebijakan dividen dan mengkomunikasikan kebijakan dividen kepada pemegang saham. Kebijakan yang dimaksud itu paling sedikit memuat, pertimbangan Bank dalam pembagian dividen, besaran dividen yang diberikan, mekanisme persetujuan usulan pembagian dividen, dan periode pengkinian kebijakan dividen.

Selain itu, bank juga wajib mengkomunikasikan usulan rapat umum pemegang saham (RUPS) terkait penundaan pembayaran dividen, menghentikan pembayaran dividen yang telah disetujui, menghentikan pembayaran dividen yang diangsur atau menghentikan pembayaran dividen secara bertahap, dan/atau menarik kembali pembayaran dividen kepada pemegang saham pengendali, dalam hal bank mengalami permasalahan kondisi keuangan.

OJK menetapkan, rencana pembagian dividen harus mengutamakan kepentingan bank dan dicantumkan dalam rencana bisnis bank (RBB). Dalam penetapan pembagian dividen, OJK mewajibkan bank untuk mempertimbangkan aspek eksternal dan internal. Perhitungan dividen wajib didasarkan atas kinerja profitabilitas yang dihasilkan bank dengan wajar.

Lebih lanjut, POJK ini menetapkan bahwa OJK berwenang untuk menginstruksikan dan/atau memerintahkan bank untuk menunda, membatasi, dan/atau melarang pembagian dividen bank. Otoritas juga dapat memerintahkan bank untuk menyelenggarakan RUPS pembatalan terkait pembagian dividen bank.

Dijelaskan bahwa kewenangan OJK tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan aspek eksternal dan internal dan/atau kondisi bank dalam upaya penguatan permodalan dan/atau penanganan permasalahan bank.

Baca Juga  Anak Usaha META Tambah Modal, Buat Apa?

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


OJK Mau Atur Dividen Jumbo Perbankan, Big Bank RI Buka Suara

(mkh/mkh)


Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *