OJK Cabut Sanksi PKU Mega Jasa Reinsurance Brokers

Berita51 Dilihat

Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) pada perusahaan pialang reasuransi PT Mega Jasa Reinsurance Brokers.

Melalui surat Nomor S-1/PD.1/2023 tertanggal 16 Agustus 2023, pencabutan sanksi pembatasan kegiatan tersebut karena PT Mega Jasa Reinsurance Brokers telah memenuhi beberapa ketentuan dari OJK.

Di antara ketentuan tersebut antara lain, pasal 30 soal POJK Nomor 70/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi (POJK 70 Tahun 2016) yang mengatur penggunaan rekening premi.

Selain itu, Mega Jasa juga telah memenuhi pasal 6 ayat (1) POJK 70 Tahun 2016 yang mengatur penyerahan premi yang diterima dari perusahaan ceding kepada reasuradur paling lama 30 hari kerja sejak premi diterima atau sesuai jangka waktu pembayaran premi yang ditetapkan dalam perjanjian reasuransi yang bersangkutan, mana yang lebih singkat.

“Selain itu, pasal 2 ayat (1), Pasal 71 ayat (1) dan (2) huruf d, dan Pasal 72 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian (POJK 73 Tahun 2016) yang mengatur penerapan tata kelola yang baik,” kata dia.

Mega Jasa Reinsurance Brokers juga telah memenuhi Pasal 11 POJK 73 Tahun 2016 yang mengatur antara lain kewajiban bagi Direksi untuk memastikan kepentingan semua pihak, khususnya kepentingan pemegang polis dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat.

“Dengan dicabutnya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, PT Mega Jasa Reinsurance Brokers diperbolehkan kembali melakukan jasa keperantaraan reasuransi,” sebagaimana tertuang i surat tersebut, dikutip Rabu, (27/9/2023).

Sebelumnya, OJK menjatuhkan sanksi kepada PT Mega Jasa Reinsurance Brokers. Atas hal ini, perusahaan pialang reasuransi ini dibatasi kegiatan usahanya selama 3 bulan.

Baca Juga  Tak Peduli Timur Tengah Memanas, Bursa Asia Dibuka Bergairah

“Dengan ini diumumkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha melalui surat Nomor S-16/NB.1/2023 tanggal 3 Maret 2023,” ungkap Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian dan Dana Pensiun Moch. Ihsanuddin dalam rilis resminya tertanggal 8 Maret 2023.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Moratorium Pinjol Mau Dicabut, Bos OJK: Masih Proses

(mkh/mkh)


Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *