Lapor MKBD Tak Akurat, BEI Denda Bumiputera Sekuritas

Berita37 Dilihat

Jakarta, CNBC Indonesia – Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi kepada PT Bumiputera Sekuritas berupa denda sebesar Rp 225 juta karena menyampaikan laporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) secara tidak akurat.

“Dengan ini diumumkan bahwa Bursa memberikan sanksi Peringatan Tertulis dan Denda sejumlah Rp 225.000.000 kepada PT Bumiputera Sekuritas (Perusahaan),” tulis manajemen BEI dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (2/11).

Disebutkan, denda tersebut berdasarkan hasil pemantauan dan pemeriksaan bursa karena perusahaan menyajikan Laporan MKBD secara tidak akurat.

Sebagai informasi, Bumiputera Sekuritas melaporkan nilai MKBD terakhir untuk periode November sebesar Rp 47,58 miliar.

Broker ini memiliki nilai transaksi terakhir per September 2023 sebesar Rp 444,29 miliar, atau turun dari Agustus yang mencapai Rp 537,97 miliar.

Bumiputera Sekuritas mayoritas dimiliki oleh AJB Bumiputera 1912 sebesar 97,35%, sedangkan sisanya atau 2,65% digenggam oleh PT Asuransi Umum Bumiputeramuda 1967.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Bantah Gelapkan Duit Rp 50 M, Ini Klarifikasi UOB Sekuritas

(fsd/fsd)


Quoted From Many Source

Baca Juga  Analisis Penyebab Saham GOTO Jatuh ke Level Terendah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *