Jakarta, CNBCÂ Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan pembatasan kegiatan usaha tertentu kepada PT Akulaku Finance Indonesia karena perusahaan fintech lending tersebut tidak melaksanakan tindakan pengawasan atas layanan buy now pay laternya (BNPL).
Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM dan LJK Lainnya OJK Bambang Budiawan mengatakan, akibat sanksi ini, AkuLaku dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema paylater.
Selain paylater, Akulaku juga dilarang untuk menyalurkan pembiayaan melalui skema channeling maupun joint financing.
“Selanjutnya, PT Akulaku Finance Indonesia diminta agar melaksanakan tindakan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam rencana tindak perbaikan PT Akulaku Finance Indonesia yang telah ditanggapi oleh OJK,” ungkap Bambang, dalam surat pengumuman pada Senin, (23/10/2023).
Sanksi PKU ini telah disampaikan OJK melalui surat bernomor SR-1/PL.1/2023 pada tanggal 05 Oktober 2023.
Meski begitu, menurut pantauan di laman resminya, iklan PayLater AkuLaku masih tayang dengan menawarkan limit hingga Rp25 juta.
Juru bicara PT Akulaku Finance Indonesia menyatakan perusahaan masih melakukan penyempurnaan pada lini produk BNPL.
“Dalam pelaksanaannya, kami berkomitmen untuk dapat memenuhi segala ketentuan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan. Kami mengutamakan bisnis kami dijalankan dalam kerangka hukum dan kepatuhan.”
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya
Waspada! Nunggak Paylater Bikin Gagal Dapat KPR
(mkh/mkh)
Quoted From Many Source