Begitu Pengawasan Pindah, OJK Mau Bikin Ini di Kripto

Berita19 Dilihat

Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap pengaturan aset kripto nanti dapat memberikan mekanisme pasar yang adil dan transparan. Seperti diketahui, pengaturan perdagangan aset kripto sedang dalam masa transisi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke otoritas, dan direncanakan selesai tahun depan.

“Yang kita harapkan, kehadiran pengaturan nanti OJK menghadirkan market mechanism yang fair yg adil yang transparan,” ujar Hasan saat ditemui di Jakarta, Jumat (10/11/2023).

Transparan, kata dia, berarti kapabilitas dari penyelenggara itu harus jelas sehingga investor dapat memilih yang tepat. Kemudian, juga market mechanism itu juga harus efisien.

“Efisien ini ya tadi kalau pun ada pajak ya dikompensasi dong dengan sesuatu yang membuat industri ini berkembang pie-nya atau rotinya atau pangsa pasarnya,” kata Hasan.

Menurutnya, ketiga hal itu menjadi indikator kesuksesan pengaturan kripto oleh OJK nantinya, setelah berpindah dari kewenangan Bappebti.

Adapun volume transaksi perdagangan aset kripto telah nurun drastis 224% secara tahunan (yoy) menjadi Rp94,4 triliun pada kuartal III-2023. Angka ini juga melanjutkan tren penurunan dari tahun ke tahun. Diketahui, pada 2021 volume transaksi perdagangan aset kripto mencapai Rp859,4 triliun. Kemudian turun sebanyak 63% menjadi Rp 306,4 triliun pada 2022.

OJK)baru-baru ini menjelaskan tingginya pajak menjadi salah satu penyebab di balik penurunan volume transaksi aset.

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 68/PMK.03/2022, yang mulai berlaku pada 1 Mei 2022 mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan aset kripto.

PMK 68/2022 mengatur besaran pajak untuk setiap transaksi cryptocurrency. Pembeli atau penerima aset kripto dikenakan PPN dengan dua syarat.

Baca Juga  Laba Bersih Q3 Mitratel (MTEL) Naik 16,6% Jadi Rp 1,43 T

Jika transaksi dilakukan di bursa terdaftar Bappebti, pembayaran pajaknya adalah 0,11% dari nilai transaksi. Jika transaksi kemudian dilakukan di bursa yang tidak terdaftar di Bappebti, maka pembayaran pajaknya adalah 0,22%.

Sedangkan penjual atau yang menyerahkan aset kripto dikenakan pajak PPh dengan dua syarat. Jika perdagangan dilakukan di bursa terdaftar Bappebti, tarif pajak adalah 0,1% dari nilai perdagangan. Namun, jika penjualan dilakukan di bursa yang tidak terdaftar di Bappebti, PPh 0,2% dari nilai perdagangan.

Selain transaksi jual beli, ada juga pajak PPN dan PPh untuk penambang dan jasa penambangan kripto (mining pool). Sementara itu, tarif PPN adalah 1,1% dari nilai konversi aset kripto dan layanan penambangan yang transaksi asetnya telah dikonfirmasi. Pada saat yang sama, tarif PPh akhir untuk pendapatan penambangan mata uang kripto adalah 0,1% dari pendapatan penambang mata uang kripto tidak termasuk PPN.

Pada dasarnya pajak kripto ini menjadi sumber pemasukan bagi negara. Menteri Keuangan Sri Mulyani sukses mengumpulkan pajak kripto hingga Rp246,45 miliar per Desember 2022.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Ini Hasan Fawzi, Bos Baru OJK yang Bakal Awasi Aset Kripto

(ayh/ayh)


Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *